Tag: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Markas Polresta Palu

Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Markas Polresta Palu

Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Markas Polresta Palu

Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas di Markas Polresta Palu – Bayu Adhitiyawan, tahanan di Markas Polresta Palu, Sulawesi Tengah, dianggap dianiaya dua polisi hingga tewas. Penyebabnya sepele, Bayu diakui berisik di area sel tahanan hingga membawa dampak jengkel dan dipukuli.

Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho menyatakan kasus ini kepada wartawan di Markas Polda Palu, Senin (30/9/2024) malam. Turut mendampingi, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Parojahan Simanjuntak, dan Kepala Polresta Palu Komisaris Besar Barliansyah.

”Pengusutan kasus ini adalah bentuk keseriusan kita mengungkapkan kebenaran tentang kematian tahanan di Polresta Palu. Kami telah lakukan pengumpulan data, memeriksa saksi, juga rekaman kamera pengawas yang telah kita kirim ke Mabes. Kami juga menimbulkan Kompolnas untuk mendampingi sekaligus untuk ikut mencari fakta,” tutur Agus.

Bayu ditahan sejak Senin (2/9/2024) setelah istrinya melapor atas kasus kekerasan dan perselingkuhan. Ia meninggal terhadap Jumat (13/9/2024) di RS Bhayangkara Palu. Malam sebelumnya, Bayu dianggap dianiaya oleh dua petugas jaga, yakni Brigadir Kepala Ch dan Brigadir Kepala M di area tahanan Mapolresta Palu. Pihak keluarga melaporkan kasus dugaan penganiayaan saat memandang bekas memar dan luka di tubuh korban.

Baca Juga: Keadilan Untuk Tragedi Kanjuruhan Belum Juga Ditegakkan

Dua Polisi Aniaya Tahanan di Markas Polresta Palu hingga Tewas

Parojahan mengatakan, ke dua terduga pelaku jengkel sebab Bayu berisik di area tahanan. Saat itu, tahanan lain telah tidur, namun dia bolak-balik ke toilet dan membawa dampak area kurang lebih basah. Tahanan lain lantas melapor kepada Brigadir Kepala Ch.

”Bripda Ch dan Bripda M lantas mengeluarkan tahanan berikut ke lorong dan memukulnya,” katanya.

Berdasarkan keterangan, pemukulan dijalankan Ch terhadap bagian wajah dan ulu hati, Kamis malam. Terkait berapa kali penganiayaan dilakukan, pihak polda belum dapat memastikan bersama alasan rekaman kamera pengawas bakal tertimpa otomatis setiap sepekan.

Personel Polda Sulteng bersiaga bersama kendaraannya terhadap apel persiapan pengamanan Pilkada 2020 di Kota Palu, Sulteng, Senin (7/9/2020).

”Kami telah memeriksa 26 saksi; di antaranya tahanan, seluruh petugas jaga, dan juga petugas dan dokter di Rumah Sakit Bhayangkara. Kami juga mengambil alih CCTV untuk pemeriksaan,” kata Rama, menambahkan.

Untuk terhubung seluruh rekaman, menurut dia, diperlukan saat dan wajib dijalankan oleh tenaga ahli. Karena itu, rekaman kamera pengawas dikirim ke Markas Besar Polri untuk diperiksa tim Laboratorium Forensik Polri.

Parojahan mengatakan, saat ini penyelidikan tetap dilakukan. Jika terbukti lakukan penganiayaan, ke dua oknum petugas terancam pelanggaran Pasal 354 subsidair Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana bersama ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.