Tag: Tragedi Kanjuruhan

Keadilan Untuk Tragedi Kanjuruhan Belum Juga Ditegakkan

Keadilan Untuk Tragedi Kanjuruhan Belum Juga Ditegakkan

Keadilan Untuk Tragedi Kanjuruhan Belum Juga Ditegakkan – Hari ini, dua tahun lalu, 135 nyawa melayang dan ratusan lainnya luka-luka seusai pertandingan sepak bola Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Waktu berlalu, sebagian keluarga korban tragedi Kanjuruhan menilai negara belum dapat menghadirkan keadilan.

”Gas air mata dimuntahkan, melumpuhkan, membinasakan, pembantaian anak-anak bangsa, yang singgah membawa harap, tapi pulang terperangkap, dalam lingkaran kejahatan aparat”.

Begitu bunyi tidak benar satu bait puisi berjudul ”Air Mata Ibu vs Gas Air Mata” karya Sayekti yang dibacakan Jazuli. Seusai doa bersama, pembacaan puisi itu mengawali diskusi ”Menolak Lupa Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Tanpa Keadilan”, di tidak benar satu kedai di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024) petang. Lokasi diskusi hanya 200 mtr. dari stadion daerah tragedi terjadi.

Selain keluarga korban, ada pada kesempatan itu pada lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), akademisi, dan Suciwati, istri pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Kartini, tidak benar satu orangtua korban tragedi, menuturkan, banyak jalur sudah dilewati sepanjang dua tahun terakhir. Pada April 2023, sebagian keluarga dengan tim pendamping hukum berangkat ke Jakarta untuk melapor ke Bareskrim Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan

Pada Juni 2023 mereka beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Malang sebelum pembongkaran renovasi Stadion Kanjuruhan. Pada September 2023 mereka lagi berangkat ke Jakarta untuk menyebabkan laporan ke Bareskrim lagi dan sebagian ke Komnas HAM dan LPSK.

Sejumlah perjuangan lainnya lagi dilakukan, kadang kala tanpa tim pendamping hukum. Pernah suatu ketika bagian Komisi X DPR singgah ke Kanjuruhan dalam rangka melihat progres renovasi. Beberapa keluarga korban pun memberikan harapan sehingga mereka dapat menopang proses hukum, tapi belum terhitung ada tindakan.

”Kami keluarga korban tetap kecewa dengan penegakan hukum,” katanya.

Rentetan bisnis yang sudah dilakukan terhitung disampaikan Koordinator LBH Pos Malang Daniel A Siagian. Sejauh ini proses hukum baru menjerat lima tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu S Pranoto.

Menurut Daniel, mereka dibawa ke pengadilan dengan penuh kejanggalan. Rekonstruksi tidak dilakukan di Kanjuruhan. Aktor yang dihukum merupakan aktor menengah dengan penggunaan pasal yang dinilai ringan, hukuman maksimal tidak lebih dari 7 tahun. Sidang terhitung dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukannya di Malang.

Oleh PN Surabaya, pada 16 Maret 2023, Abdul Haris dan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara, sedang Bambang Sidik dan Wahyu S Pranoto divonis bebas. Namun, dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA), Bambang dihukum 2 tahun, Wahyu 2 tahun 6 bulan, dan hukuman Abdul Haris menjadi 2 tahun penjara.

”Ini menjadi pergumulan batin bagi keluarga korban tentang bagaimana sulitnya mendapatkan keadilan pada penuntasan persoalan tragedi Kanjuruhan,” ucap Daniel.

Andy Muhammad Rezaldy dari Kontras menilai, secara aspek, persoalan Kanjuruhan sesungguhnya mudah diungkap tuntas lantaran pembawaan persoalan ini miliki banyak bukti, merasa dari video, foto, CCTV, dan dokumen lain yang menyatakan secara gamblang pelaku dari peristiwa itu. Namun, sayangnya, negara kelihatan tidak sudi mengutarakan secara tuntas.

Mereka yang diadili hanya aktor lapangan. Andy menilai ada tiga level yang musti bertanggung jawab, di antaranya eksekutor yang laksanakan penembakan gas air mata dan kekerasan. Fakta di persidangan eksekutor selanjutnya tidak tersentuh, mereka hanya mengadili aktor pengendali strategis. Aktor seterusnya yang posisinya lebih tinggi terhitung tidak tersentuh.

”Ini harus kami bongkar bersama-sama,” ujarnya.

Aneka poster yang tertempel di daerah diskusi ”Menolak Lupa Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Tanpa Keadilan”, di tidak benar satu kedai di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024) petang.

Menurut Suciwati, harus langsung didorong sehingga tragedi Kanjuruhan langsung ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tidak berlarut-larut seperti persoalan suaminya, Munir. Munir meninggal pada 7 September 2004 selagi dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Dan, Suciwati mendorong persoalan tersebut, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebenarnya, lanjut dia, bukan soal berat dan mudah yang menjadi persoalan dalam tragedi Kanjuruhan, melainkan keterlibatan negara dan aparatnya. Eksaminasi atas putusan PN Surabaya yang menyebut angin menyebabkan gas air mata tidak sampai ke tribune penonton terhitung penting.

https://www.redaksitv.id/

Melelahkan

Perjalanan untuk mendapatkan keadilan, menurut dia, kadang kala panjang dan melelahkan. Namun, dia mengingatkan untuk tidak putus asa. Pasalnya, hari ini impunitasnya luar biasa, hukum diinjak-injak. Ruang yang seharusnya moralitas menjadi ukuran dapat dipermainkan melalui hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dhia Al Uyun, mengatakan, banyak hal yang harus dievaluasi, baik proses advokasi maupun lainnya. Tahun-tahun ini sesungguhnya ada peperangan rasionalitas di luar nalar, bila tidak benar diakui benar dan sebaliknya.

”Perkembangan ini sesungguhnya harus kami keluarkan dalam wujud postingan akademis, misalnya. Mbak Suciwati bilang kami harus laksanakan eksaminasi dan peristiwa untuk laksanakan itu harus secara kontinu,” ucapnya.

Kalau langkah-langkah perjuangan tidak dilakukan secara kontinu, menurut Dhia, apa yang diperjuangkan dapat hilang karena persoalan di Indonesia benar-benar banyak yang beriringan dengan konteks serupa. Tanpa kerja yang kontinu, isu selanjutnya dapat hilang dan tertutup oleh isu yang lain.

Selain advokasi, kata Dhia, harus dijajaki usaha hukum lain, bila melacak celah, seperti menarik ke pengadilan tata bisnis negara. Meski tidak menyasar pelaku, paling tidak keputusan tata bisnis negara dan rangkaian dapat menyatakan penyalahgunaan wewenang.

”Memang bukan proses pidana, tapi bukti itu perlu untuk menyatakan siapa yang bersalah,” katanya.

Menjajaki usaha lain, menurut dia penting, terhitung apakah sangat mungkin mendorong persoalan ini ke tataran internasional. Juga bagaimana mendorong persoalan ini pada ranah pelanggaran HAM berat.

Arif Maulana dari YLBHI menyampaikan, bukan hanya korban dan keluarga yang berjuang, melainkan terhitung para aktivis, mahasiswa, jaringan masyarakat sipil, dan aparat harus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat. ”Karena tragedi ini dampaknya bukan hanya untuk keluarga korban, melainkan terhitung untuk kami semua,” katanya.

Penting untuk diperhatikan, kata Arif, korban pelanggaran HAM dalam standar hukum HAM internasional miliki hak atas kebenaran. Mereka berhak jelas tentang fakta yang sesungguhnya terjadi. Hak atas keadilan, yang bersalah harus dihukum setimpal. Hak atas pemulihan, soal restitusi, rehabilitasi. Dan, yang paling penting, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang.